Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bakal Sanksi Pengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:24:00 WIB
Pemerintah Bakal Sanksi Pengusaha yang Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!
ilustrasi pajak hiburan 40-75 persen untuk karaoke, diskotik hingga spa (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi Insentif fiskal, kita akan memberikan ada yang nama nya pajak hiburan, sekali lagi saya jelaskan UU HKPD Pasal 101 itu diberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama ke pejabatannya untuk memberikan insentif, jadi itu sudah diberikan dalam UU HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen, bahkan 40 persen atas nama investasi dan lain-lain,” tuturnya.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut