Pemerintah Belum Lunasi Utang Program Minyak Goreng Satu Harga, Aprindo akan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey, membeberkan pemerintah belum melunasi utang program minyak goreng satu harga yang melibatkan ritel modern. Adapun nilai utang tersebut mencapai Rp344 miliar.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan utang program minyak goreng satu harga, dimana ritel modern diwajibkan melakukan rafraksi (memotong harga) minyak goreng. Bahkan Roy menangkan ada kesan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendiamkan rafraksi minyak goreng tersebut.
"Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi minyak goreng. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi," kata Roy, dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Roy mengatakan, Aprindo akan segera mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut. Langkah ini akan dilakukannya dengan menggandeng pihak produsen yang belum lama ini menyatakan dukungannya.
"Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober 2023, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional, general market," ungkap Roy.