Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024

Senin, 04 November 2024 - 05:20:00 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024
Pemerintah membentuk task force untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu inisiatif dengan kembali mendiskusikan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tekstil di dalam negeri. Menurutnya, saat ini pembahasan BMAD masih di level kementerian dan lembaga (K/L). 

“Nah kemudian pemerintah juga menyampaikan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti dumping,” kata Airlangga.

Airlangga tidak secara gamblang menyinggung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dipandang jadi penyebab tertekannya industri tekstil.

Bahkan, beleid tersebut disinyalir membuat barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri. Meski begitu, dia berharap hasil kajian penerapan BMAD menjadi angin segar bagi industri padat karya, terutama tekstil, baik di hulu hingga hilir.

“Diharapkan dengan adanya struktur tersebut industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dengan persaingan yang tidak sehat,” kata Airlangga.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut