Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024

Senin, 04 November 2024 - 05:20:00 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024
Pemerintah membentuk task force untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Adapun beleid ini mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menuturkan, task force alias tim teknis berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Nantinya, tugas tim ini akan membahas secara detail terkait perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

“Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut