Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Adapun beleid ini mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menuturkan, task force alias tim teknis berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Nantinya, tugas tim ini akan membahas secara detail terkait perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.