Pemerintah Berharap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

"Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja, karena menilai terdapat kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," ungkap Airlangga.
Presiden juga telah menyampaikan kepada Ketua DPR-tentang RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi melalui surat Nomor: R-01/Pres/01/2023 pada 9 Januari 2023.
Dia menjelaskan, pada dasarnya isi Perpu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut, ketenagakerjaan, jaminan produk halal (Sertifikat Halal), harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD. Kemudian juga pengelolaan sumber daya air dan perbaikan teknis penulisan.
Selain itu, UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada. Parameter kegentingan yang memaksa lainnya adalah mengatasi terjadinya kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak.