Pemerintah Beri HGU dan HGB 190 Tahun di IKN Nusantara, Mahfud MD: Mempermudah Masuknya Investasi
Dia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut juga untuk menjamin keterlibatan tenaga kerja dalam jangka panjang di Indonesia.
“Memang itu akan berganti ke beberapa generasi. Tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan, biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya,” tutur Mahfud.
Meskipun telah mendapatkan izin, lahan yang dipakai tidak bisa langsung dimiliki sesukanya oleh para investor. “Lahan itu tidak akan tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor,” ungkap Mahfud.
Diketahui, pemerintah telah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di IKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Aturan yang telah diundangkan sejak 31 Oktober 2023 itu terdapat pasal baru yang disisipkan pada beleid ini yakni Pasal 16A, yang memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama.
Kemudian dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama. Sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun.
Editor: Jeanny Aipassa