Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Ajak Anggota PMR Gunakan Medsos secara Positif di Pelatihan Literasi Digital
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Milik PMI

Selasa, 16 April 2024 - 20:04:00 WIB
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Milik PMI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai pencabutan aturan itu, lanjut Benny, artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian jika nanti ada transisi. Hal itu termasuk barang-barang PMI yang tertampung di Tanjung Emas dan Tanjung Perak karena arahan dari Menteri Perdagangan juga Menko Perekonomian harus ada diskresi yang dikembalikan ke Bea Cukai.  

“Jadi sepanjang Bea Cukai menganggap barang ini PMI yaudah kelurin enggak perlu lagi harus tertahan lama di pelabuhan-pelabuhan,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. 

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air dan tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut