Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Minyak Goreng

Minggu, 13 Februari 2022 - 21:38:00 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Minyak Goreng
YLKI mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan minyak goreng karena kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan harga yang melambung tak efektif. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, melonjaknya harga Crude Palm Oil/CPO dunia berimbas pada pasokan minyak goreng di dalam negeri. Alhasil, Pemerintah merancang berbagai kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dengan harga terjangkau di masyarakat. 

Adapun kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah adalah menyalurkan minyak subsidi yang dijual ke masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter. Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut. 

Kebijakan kedua, pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen, dan DPO sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO sementara 10.300 per kilogram untuk olein. 

Kemudian, kebijakan ketiga, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022. 

Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut