Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hentikan Penerbitan Visa Ziarah ke Arab Saudi, Ini Penyebabnya

Rabu, 12 April 2023 - 15:17:00 WIB
Pemerintah Hentikan Penerbitan Visa Ziarah ke Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor (kedua kanan). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan menghentikan penerbitan visa ziarah ke Arab Saudi paling lambat akhir bulan April 2023. Hal itu, telah disepakati Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. 

Wakil Menteri Ketenegakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan keputusan itu disebabkan visa ziarah ke Arab Saudibanyak disalahgunakan untuk pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Afriansyah menjelaskan, penyetopan visa ziarah ke Arab Saudi tersebut akan mulai berlaku paling lambat akhir bulan ini. Pemerintah berharap hal itu bisa memutus pintu-pintu pengiriman PMI secara non prosedural ke negara Arab.

"Duta besar Arab Saudi yang berkunjung ke Kemenaker bertemu dengan bu Menteri (Ida Fauziyah) dan hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan di-setop," kata Afriansyah Noor dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, keputusan penghentian penerbitan visa ziarah ke Arab Saudi juga sudah dikomunikasikan dan disetujui oleh Direktorat Jendral Imigrasi untuk pelaksanaan. Meski demikian penyetopan visa ziarah tersebut baru berlaku untuk keberangkatan ke negara Arab Saudi, meskipun masih banyak pintu-pintu keberangkatan TKI ilegal lainnya.

"Mulai bulan ini kita akan minta kepada pemerintah Arab Saudi menyetop visa ziarah. Jadi tidak lagi diberikan dengan gampang," ujar Afriansyah.

Saat ini, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang belum cukup teredukasi tentang prosedur penyaluran TKI. Masyarakat kerap terjebak dengan iming-iming bayaran besar dan fasilitas yang didapat ketika bekerja di luar negeri.

Kenyataannya, para pekerja migran tersebut justru tidak terjamin hak-haknya karena ternyata lembaga penyalur tersebut tidak terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Ahasil Pemerintah cukup sulit untuk mengontrol dan memastikan hak-hak para pekerja migran itu terpenuhi oleh majikannya.

Sehingga dengan tidak terverifikasinya perushaan penyalur itu oleh Kementerian Ketenagakerjan, maka visa-visa yang digunakan bukan lah visa kerja, melainkan lewat visa ziarah ataupun visa kunjungan.

"Kita mengimbau teman-teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada yang agen atau calo yang mendatangi mereka dengan tawaran gaji besar, mereka tergiur, ada yang dijanjikan penitipan uang tinggal, akhirnya mereka berangkat secara non prosedural," tutur Afriansyah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut