Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Nataru, Sediakan Kuota 33.000 Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang Penerbangan Pesawat Charter Selama Larangan Mudik

Senin, 10 Mei 2021 - 17:17:00 WIB
Pemerintah Larang Penerbangan Pesawat Charter Selama Larangan Mudik
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang penerbangan pesawat charter atau sewa selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dilarang.  

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Budi menyarankan jika ada tenaga kerja yang ingin pulang ke Tanah Air menggunakan moda transportasi tersebut disarankan untuk menundanya.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetapi tetap ke Indonesia tapi menunda," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan perjalanan orang menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah setidaknya terbagi dalam tiga jenis. Pertama, pengetatan pasca larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sementara pengetatan pasca larangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut