Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Larang Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja, Hapus Diskriminasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Simak Aturannya!

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:32:00 WIB
Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Simak Aturannya!
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.

Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses perekrutan tenaga kerja. Hal ini mencakup syarat batas usia.

Meski demikian, Yassierli menjelaskan pembatasan usia tidak sepenuhnya dilarang. Ada kondisi tertentu yang masih memperbolehkan batasan usia menjadi syarat rekrutmen sepanjang sesuai dengan sifat pekerjaan yang memang membutuhkan kriteria umur tertentu.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ujar Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia menekankan aturan ini berlaku untuk seluruh calon tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Perusahaan wajib melakukan rekrutmen tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pelamar dengan posisi yang ditawarkan.

Yassierli juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi. Hal ini untuk menghindari maraknya praktik penipuan, pemalsuan dokumen, hingga percaloan yang kerap merugikan pencari kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut