Pemerintah Naikkan Harga Gula, APTRI: Petani Tebu Tak Menikmati
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan petani tebu tak menikmati dampak dari kebijakan pemerintah yang menaikkan harga gula di tingkat produsen dan konsumen.
Seperti diketahui, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi terbaru dipatok Rp12.500/Kg di tingkat produsen dan di tingkat konsumen Rp14.500/Kg, serta Rp 15.500/Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Ketua Umum APTRI, Soemitro, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan para petani tebu belum menikmati dampak kenaikan harga gula yang sebesar Rp1.000.
"Kami sampaikan bahwa harga Rp12.000 sampai dengan hari ini belum dinikmati petani tebu saat lelang, bahkan ada penawaran yang di bawah Rp12.000," kata Soemitro, dalam Market Review IDXChannel, Senin (14/8/2023).
Terkait dengan itu, APTRO meminta pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) untuk mendesak pedagang agar membeli sesuai HAP yang sudah ditetapkan.