Pemerintah Setop Stimulus Listrik mulai Juli 2021, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan stimulus tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil hanya berlaku sampai semester I tahun ini. Artinya, mulai Juli 2021 mendatang, pemerintah tidak lagi memberikan alias menyetop stimulus listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemerintah belum berencana untuk melanjutkan pemberian stimulus listrik pada kuartal III tahun ini. Jika pun diberikan, maka akan melihat kondisi ekonomi lebih dahulu.
"Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian, kami lihat kondisinya," kata dia dalam keterangan dikutip dari Antara, Minggu (6/6/2021).
Adapun angka pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan pertama 2021 menunjukkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan memperlihatkan hasil yang positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun pertumbuhan ekonomi kurtal I 2021 mengalami kontraksi, tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (year on year/yoy), namun membaik dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal sebelumnya. Pada kuartal IV 2020, ekonomi Indonesia minus 2,19 persen.
Bahkan memasuki awal tahun ini ada 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mnecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.
Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen. Sementara Kepulauan Bangka Belitung tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.