Pemerintah Siapkan Rp70 Triliun dari Dana Desa untuk Suntik Modal BUMDes di 2023
 
                 
                BINTAN, iNews.id - Pemerintah menyiapkan Rp70 triliun Dana Desa dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Nantinya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Harlina Sulistyorini menjelaskan, ada empat cakupan penggunaan dana desa untuk BUMDes.
 
                                "Kami ingin memberikan refresh, terkait dengan fokus pemanfaatan dana desa, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2022, kemudian ada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang pemanfaatan dana desa, itu di antaranya memang harapannya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes," ujar Harlina dalam rangkaian acara peringatan hari Bumdes di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/3/2023).
Cakupan pertama penggunaan dana desa untuk BUMDes yaitu untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. Kedua, dana desa bisa juga bisa menjadi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
 
                                        Ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan. Seperti pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan pengelolaan sampah.
 
                                        Keempat, suntikan dana BUMDes tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti pengembang, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
"Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui pengguna dana desa ini, sehingga kami berharap peranan BUMDes bisa semakin berkembang," ucapnya.
Dengan berkembangnya BUMDes, diharapkan ke depannya BUMDes bisa memberikan keuntungan bagi desa, mengonsolidasikan produk-produk usaha individu kelompok, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi atau meningkatkan nilai tambah produksi.
Editor: Aditya Pratama