Pemerintah Tak Restui Impor KRL Bekas dari Jepang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merestui keinginan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimpor KRL bekas Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Commuter Line yang akan dipensiunkan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," ujar Seto.
Seto menambahkan, terdapat empat hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama, yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spesifikasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.