Pemerintah Tambah Uang Kompensasi Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Terbesar Rp60 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menambah uang kompensasi rumah rusak akibat Gempa Cianjur dengan kisaran terbesar Rp60 juta untuk kategori rusak berat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan sebelumnya uang kompensasi untuk rumah warga yang rusak ringan dipatok Rp10 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak berat Rp50 juta.
Pemerintah kemudian menambah uang kompensasi untuk rumah yang rusak ringan menjadi Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat menjadi Rp60 juta.
"Untuk uang kompensasi ini kemarin terakhir dinaikan antara Rp5 juta sampai 10 juta disesuaikan dengan kategori rusah ringan, rusak sedang, dan rusak berat," ujar Menteri Basuki dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI, Selasa (13/12/2022).
Menteri Basuki berharap dengan adanya tambahan uang kompensasi tersebut warga Cianjur yang terdampak gempa bisa lebih leluasa melakukan renovasi rumahnya. Sedangkan warga yang mendapat kompensasi untuk kategori rumah rusak berat, Kementerian PUPR sudah menyiapkan rekomendasi bangunan rumah yang tahan gempa.