Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Lima Peraturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra

Selasa, 27 Juli 2021 - 13:07:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Lima Peraturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan lima peraturan terkait kegiatan perdagangan internasional sesuai perjanjian free trade area (FTA) dengan negara-negara mitra. 

Hal itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020. 

Lima PMK FTA tersebut, yaitu Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021, ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021, MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021, Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021, dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021. 

Dijelaskan, Lima PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. 

Adapun lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut, maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut