Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Lima Peraturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra

Selasa, 27 Juli 2021 - 13:07:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Lima Peraturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Selasa (27/7/2021). 

Adapun lima PMK tersebut berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu PMK IPPTA mulai tanggal 23 Juli 2021, PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai tanggal 24 Juli 2021, serta PMK ICCEPA mulai tanggal 29 Juli 2021. 

Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini. 

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut