Pemerintah Tetapkan 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur, Masuk Kerja Dihitung Lembur
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024. Melalui SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Jika pekerja/buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur.
"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Selasa (30/1/2024).
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.
Editor: Aditya Pratama