KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah yakni gubernur serta bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan pilpres.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.
Adapun rancangan jadwal tahapan Pilkada 2024 berdasarkan draft yang diterima iNews.id sebagai berikut: