Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:47:00 WIB
KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024
KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah yakni gubernur serta bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan pilpres. 

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya. 

Adapun rancangan jadwal tahapan Pilkada 2024 berdasarkan draft yang diterima iNews.id sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut