Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta Waktu 1 Tahun ke Prabowo untuk Benahi Kinerja Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Pemotongan Kuota Ekspor secara Otomatis Akan Segera Berlaku

Jumat, 10 Maret 2023 - 12:32:00 WIB
Pemotongan Kuota Ekspor secara Otomatis Akan Segera Berlaku
Pemotongan kuota ekspor secara otomatis akan segera berlaku. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai berkomitmen melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017. Setelah diimplementasikan dalam proses impor, pemerintah akan segera memberlakukan pada proses ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, setelah berlaku mulai 15 Maret 2023, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis. 

“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/3/2023).

Hatta menambahkan, pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Dia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.
 
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut