Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?

Jumat, 30 September 2022 - 13:26:00 WIB
Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?
Pemungut PPN selain instansi pemerintah wajib pakai aplikasi e-SPT PPN, mulai kapan?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Dirjen pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Dengan terbitnya regulasi pada14 September 2022 itu, maka pemungut PPN selain instansi pemerintah wajib memakai aplikasi e-SPT PPN.

Adaun pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari Perdirjen tersebut, diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Karena itu, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya Perdirjen baru tersebut. 

Perdirjen tersebut mulai berlaku masa pajak Oktober 2022. Kendati demikian, masih ada yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT sebelumnya (aplikasi eksisting). 

“Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya Perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (30/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut