Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?
Dia menambahkan, jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi eksisting. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi eksisting, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih bisa menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.
Berdasarkan Perdirjen baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.
Wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id atau melalui KPP atau KP2KP.
Editor: Jujuk Ernawati