Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?

Jumat, 30 September 2022 - 13:26:00 WIB
Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?
Pemungut PPN selain instansi pemerintah wajib pakai aplikasi e-SPT PPN, mulai kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi eksisting. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi eksisting, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih bisa menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Berdasarkan Perdirjen baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.

Wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id atau melalui KPP atau KP2KP.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut