Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Kripto Naik 2 Kali Lipat pada Semester I 2024, Nilainya Tembus Rp22 Triliun

Senin, 08 Juli 2024 - 07:26:00 WIB
Pencurian Kripto Naik 2 Kali Lipat pada Semester I 2024, Nilainya Tembus Rp22 Triliun
Peneliti blockchain, TRM Labs mencatat jumlah mata uang kripto yang dicuri secara global meningkat lebih dari dua kali lipat pada semester I 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Peneliti blockchain, TRM Labs mencatat jumlah mata uang kripto yang dicuri dalam peretasan secara global meningkat lebih dari dua kali lipat pada semester I 2024 dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini didorong oleh sejumlah serangan kecil hingga besar dan kenaikan harga kripto. 

Mengutip Reuters, peretas telah mencuri kripto senilai lebih dari 1,38 miliar dolar AS atau setara Rp22,42 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu sebesar 657 juta dolar AS atau setara Rp10,67 triliun, menurut laporan TRM Labs dalam sebuah laporan.

Kepala Kebijakan Global di TRM Labs, Ari Redbord menuturkan, median pencurian kripto pada semester I 2024 nilainya satu setengah kali lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Meskipun kami belum melihat adanya perubahan mendasar dalam keamanan ekosistem mata uang kripto, kami telah melihat peningkatan signifikan dalam nilai berbagai token, dari bitcoin hingga ETH (ether) dan Solana, dibandingkan dengan waktu yang sama tahun lalu,” ucap Redbord dikutip, Senin (8/7/2024).

Dia menambahkan, hal ini menandakan bahwa penjahat dunia maya lebih termotivasi untuk menyerang layanan kripto dan dapat mencuri lebih banyak ketika mereka melakukannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut