Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Pamer Program Prakerja Ikut Dicontoh Thailand hingga Maroko
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Simak Syarat dan Caranya!

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:32:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Simak Syarat dan Caranya!
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 dibuka, simak syarat dan caranya!
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 33 hari ini, Jumat (17/6/2022). Hal ini diumumkan dalam akun Kartu Prakerja di Instagram. 

"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia! Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kamu!," bunyi pengumuman pada akun Prakerja di Instagram, dikutip Jumat (17/6/2022).

Sementara dikutip dari laman resminya, Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

"Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja," bunyi keterangan di laman www.prakerja.go.id

Syarat Mendaftar Program Kartu Prakerja

Bagi kamu yang ingin mendaftar, berikut syarat-syaratnya:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut