Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:16:00 WIB
Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya
Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online dan offline mulai hari ini, Kamis, 23 Maret 2023. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan pendaftaran offline dilakukan mulai tanggal 23 Maret 2023 hingga 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat.

“Untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok-Tanjung Emas akan dilaksanakan 2 kali yaitu pada tanggal 15 dan 17 April 2023 sedangkan untuk arus balik juga sebanyak 2 kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada tanggal 25 dan 28 April 2023. Untuk kuota tersedia 2500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor,” ucapnya.

Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

Persyaratan: 
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :
1. Kartu identitas calon pemudik
2. STNK asli
3. SIM asli

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut