Penerbangan di Bandara Husein Bandung Pindah ke Kertajati, Kecuali Pesawat Kecil
JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II (Persero) memindahkan seluruh penerbangan dengan pesawat jenis jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Bandara Kertajati Majalengka. Pemindahan mulai dilakukan sejak kemarin, 15 Juni 2019.
VP of Corporate Communications AP II, Yado Yarismano mengatakan, proses penataan penerbangan terus dilakukan dengan cepat. Hal ini supaya tidak menganggu para pengguna jasa angkutan udara.
“Fasilitas yang terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan, baik itu di Husein Sastranegara dan Kertajati, sudah bisa dipenuhi," ujarnya, Minggu (16/6/2019).
Yado menjelaskan, kebutuhan utama maskapai yang sedang diproses pemindahannya adalah terkait dengan sistem penjualan tiket dan rotasi pesawat.
"Di samping itu, maskapai juga tentunya membutuhkan waktu guna mengomunikasikan perpindahan penerbangan," katanya.
Namun, kata Yado, selama proses pemindahan berlangsung, seluruh penerbangan akan tetap melalui Bandara Husein Sastranegara. Setelah usai, penerbangan di bandara itu tetap bisa dilayani, namun menggunakan pesawat berbadan kecil jenis propeller (baling-baling).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti mengatakan, pemerintah mendukung penuh proses penataan rute pada kedua bandara tersebut.
"Kami telah meminta kepada stakeholder untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bandara, penyesuaian izin bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, penataan rute dan koordinasi perubahan slot penerbangan", ujar dia.
Dengan penataan ini, Bandara Kertajati akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri dan angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Sementara, Bandara Husein Sastranegara akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeller, seluruh angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri, angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Editor: Rahmat Fiansyah