Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat: Perpres soal Investasi Miras Sudah Sesuai Kearifan Lokal

Senin, 01 Maret 2021 - 11:06:00 WIB
Pengamat: Perpres soal Investasi Miras Sudah Sesuai Kearifan Lokal
Keputusan pemerintah membuka investasi minuman keras memicu polemik. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai Perpres itu secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.

Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut