Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat: Perpres soal Investasi Miras Sudah Sesuai Kearifan Lokal

Senin, 01 Maret 2021 - 11:06:00 WIB
Pengamat: Perpres soal Investasi Miras Sudah Sesuai Kearifan Lokal
Keputusan pemerintah membuka investasi minuman keras memicu polemik. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah membuka investasi minuman keras (miras) memicu polemik. Mereka yang tak setuju menilai investasi tak sesuai norma agama sementara yang setuju menyebut aturan itu berpotensi menarik investor.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambargio mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat. 

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus, Senin (3/1/2021).

Dia menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.

Dalam Perpres 10/2021, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras dibatasi di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut