Pengamat: Perpres soal Investasi Miras Sudah Sesuai Kearifan Lokal
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah membuka investasi minuman keras (miras) memicu polemik. Mereka yang tak setuju menilai investasi tak sesuai norma agama sementara yang setuju menyebut aturan itu berpotensi menarik investor.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambargio mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus, Senin (3/1/2021).
Dia menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.
Dalam Perpres 10/2021, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras dibatasi di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.