Pengelola Mal di Jakarta Waswas Izin Usaha Dicabut Gara-Gara Pergub Kantong Plastik
Menurut Ellen, sanksi itu sangat berat. Dia mencontohkan, apabila ada satu dari 300 tenant di mal yang menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka izin mal bisa dicabut dan tenant lainnya tidak bisa beroperasi. "Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yang cukup banyak," tuturnya.
CEO Emporium Pluit Mall ini juga menuding Pergub 142/2019 sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup DKI kepada pengelola mal. Menurut dia, pemerintah harusnya melakukan kebijakan komprehensif mulai dari pembatasan produksi plastik dari sisi hulu dan sosialisasi masif kepada masyarakat soal bahaya plastik.
"Kami minta agar pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar dan tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," katanya.
Senada Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah meminta agar Pemprov DKI lebih bijaksana soal aturan kantong plastik sekali pakai. Dia berharap ada keringanan soal sanksi yang diberikan.
“Ini kurang tepat, kebijakan mengenai kantong plastik ini tolong ditunda,” ucap Budihardjo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih sebelumnya mengatakan, aturan soal larangan penggunaan kantong plastik berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat. Pasalnya, 14 persen sampah yang ada di DKI merupakan plastik sekali pakai.
"Kami harapannya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," ujar Warih.
Editor: Rahmat Fiansyah