Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

Senin, 13 September 2021 - 08:55:00 WIB
Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal
Pengelola pusat belanja berharap anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Wijaya berharap pengunjung pusat perbelanjaan berusia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk pusat perbelanjaan atau mal mulai minggu ini. Ini untuk lebih meningkatkan jumlah kunjungan.

“Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan masih terus bergerak naik meski secara bertahap dan cenderung lambat. Sampai dengan akhir pekan kemarin, rata-rata tingkat kunjungan adalah sekitar 30-35 persen,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/9/2021). 

Menurut dia, kondisi usaha dan pusat perbelanjaan masih akan tetap defisit karena hanya diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

“Sepanjang hanya beroperasi dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen maka tidak akan bisa menutupi biaya operasional,” ujarnya. 

Karena itu, dia berharap, pemerintah tidak lagi melarang pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun supaya jumlah pengunjung bertambah. 

“Pusat perbelanjaan berharap di masa PPKM agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal untuk menambah tingkat kunjungannya,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap, waktu makan di tempat (dine in) tidak dibatasi lagi karena saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat karena seiring dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan wajib vaksinasi. 

“Saat ini di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan, yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19, yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” tuturnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut