Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 20:16:00 WIB
Pengumuman! Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan
ilustrasi penetapan tarif KRL berdasarkan NIK batal diterapkan (foto: Dok KAI Commuter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menegaskan wacana pengenaan tarif KRL berbasis NIK batal dilakukan tahun ini maupun tahun 2025 mendatang. Apa alasannya?

Menurut Risal, kebijakan tersebut lantaran masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih dalam. Hal itu agar tidak menambah beban biaya masyarakat menggunakan transportasi publik.

"Kalau NIK juga belum, artinya kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain, (tahun depan 2025) juga belum (diterapkan)," ucap Risal saat ditemui usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Risal mengatakan rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu dan mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Seperti apa skema penggunaan NIK untuk subsidi tiket KRL? Klik halaman selanjutnya>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut