Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI membeberkan 2 skema kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Hal itu, sesuai rapat kordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan organisasi pengusaha dan buruh.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman, mengungkapkan dalam rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mengenai besaran UMP DKI 2023.
Menurut dia, hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi terkait skema kenaikan upah tahun 2024. Sedangkan perwakilan buruh mengajukan kenaikan UMP di luar ketentuan regulasi.
"Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimun menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15 persen," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan formula yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1-0,3.
Terkait dengan itu, pengusaha mengusulkan skema kenaikan UMP DKI 2024 menggunakan alpha 0,2. Jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2 persen atau menjadi Rp5.043.000.
Sedangkan Pemprov DKI punya skema tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka keniakan upah sekitar 3 persen atau upah minimun tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.
"Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu kira kira," kata Nurjaman.
Sementara itu, kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP 51/2023.
Pasalnya, hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dikalikan skor antara 0,1-0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tutur Ida.
Editor: Jeanny Aipassa