JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada, Selasa (16/12/2025). Regulasi anyar ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, penyusunan PP telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.
Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh
Adapun, salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah terbaru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
Berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk serikat pekerja atau serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Untuk diketahui, nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.