Pengusaha Mal Makin Sulit saat PPKM Darurat, Pekerja Berpotensi Dirumahkan hingga PHK
JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 akan menyebabkan pusat perbelanjaan atau mal kembali mengalami kesulitan.
“Pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar, yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020. Sementara, pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Dia menjelaskan, kondisi usaha pusat perbelanjaan tahun ini jauh lebih berat dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, dana yang dimiliki saat ini hanya untuk bisa bertahan.
“Karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020, hanya untuk sekadar bertahan saja,” ujar Alphonzus.
Dan dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan hingga 20 Juli mendatang, berpotensi menyebabkan banyak pekerja dirumahkan kembali.
“Banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan, maka akan terjadi kembali banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ucapnya.