Pengusaha Malaysia Khawatir Kebijakan RI Bebaskan Tarif Ekspor CPO Bebani Produk Lokal
KUALA LUMPUR, iNews.id - Sejumlah pengusaha minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) Malaysia mengkhawatirkan kebijakan Indonesia yang memperpanjang pembebasan tarif ekspor CPO. Menurut pengusaha Negeri Jiran hal tersebut dapat membebani produk lokal Malaysia.
"Karena harga yang lebih murah yang ditawarkan oleh Indonesia pasti akan menarik lebih banyak pembeli," ujar seorang pengusaha CPO dari Interband Group of Companies, Jim Teh dikutip dari Bernama, Sabtu (27/8/2022).
Sebelumnya dalam rapat di DPR, Rabu (24/8/2022), Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan kebijakan pembebasan tarif ekspor akan berlaku sampai 31 Oktober 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk membantu mendorong ekspor minyak sawit dan menopang harga tandah buah segar (TBS) sawit bagi petani.
Seiring hal tersebut, Jim menilai produk RI akan lebih diminati, terutama permintaan yang potensial dari India menjelang serangkaian festival Hindu, Deepavali. Namun demikian, Jim merasa optimis bahwa produk CPO Malaysia juga bisa bersaing untuk memenuhi permintaan global.
"Dari segi harga, kami mungkin kalah dari Indonesia. Namun, efisiensi pelabuhan kami yang lebih baik dari Indonesia akan memberi kami beberapa keuntungan," kata dia.
Seperti diketahui, Indonesia membebaskan pungutan ekspor minyak sawit sejak pertengahan Juli 2022. Kebijakan ini masih akan berjalan hingga 31 Agustus 2022. Sebelumnya, asosiasi petani sawit RI meminta pemerintah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, perpanjangan itu diperlukan untuk mendorong percepatan ekspor dan meningkatkan harga TBS sawit di level petani.
"Sudah sewajarnya pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat, atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini. Saya berpendapat supaya pungutan ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kg," kata Gulat dalam keterangan resminya belum lama ini.
Editor: Aditya Pratama