Pengusaha Rokok Keberatan dengan Rencana Wajib Rapid Test Corona
SURABAYA, iNews.id - Pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta agar pemerintah provinsi Jawa Timur tak mewajibkan tes cepat untuk buruh pabrik di industri padat karya. Pasalnya, hal itu membebani biaya perusahaan.
"Kewajiban rapid test Covid-19 hanya semakin membebani perusahaan," kata Ketua Gappri, Henry Najoan, Jumat (8/5/2020).
Menurut Henry, industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu industri padat karya saat ini dihadapkan pada kondisi yang sangat berat. Tantangan tersebut mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga turunnya penjualan.
"Tidak lama lagi Lebaran tiba, IHT masih mempunyai kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam waktu dekat, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pekerja. Karena itu, kewajiban rapid test Covid-19 dapat mengganggu kemampuan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR," ujarnya.
Henry mengatakan, IHT juga dibebani kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.