Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem

Minggu, 05 Januari 2025 - 10:19:00 WIB
Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem
ilustrasi DJP beri waktu 3 bulan untuk pengusaha perbaiki sistem yang sudah telanjur naik ke PPN 12 persen (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu selama tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel memperbaiki sistem mereka yang telah telanjur menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Sebagai informasi, pemerintah memutuskan tarif PPN saat ini tetap 11 persen.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/1/2025).

Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.

Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut