Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem

Minggu, 05 Januari 2025 - 10:19:00 WIB
Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem
ilustrasi DJP beri waktu 3 bulan untuk pengusaha perbaiki sistem yang sudah telanjur naik ke PPN 12 persen (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, aturan ini dibuat dari aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," tulis keterangan resmi tersebut.

Untuk mengakomodasi kebutuhan pengusaha tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

1. 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); 

atau

2. 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut