Penjelasan BNI soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan
JAKARTA, iNew.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait dengan kabar bohong atau hoaks soal penyaluran kredit tanpa agunan yang membuat resah nasabah.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, BNI merupakan perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Selain itu, audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Terkait debitor BNI asal Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial BG, yang telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan, fasilitas kredit debitor tersebut dalam kondisi lancar.
"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak mana pun yang sengaja mengumbar hoaks, yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).