Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Indofarma soal Viral Video Oseltamivir Prosphate

Senin, 19 Juli 2021 - 13:55:00 WIB
Penjelasan Indofarma soal Viral Video Oseltamivir Prosphate
PT Indofarma Tbk memberikan penjelasan soal viralnya video tentang Oseltamivir Prosphate.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Indofarma Tbk (INAF) memberikan penjelasan terkait viralnya video yang menyebut produk Oseltamivir Phospate 75 mg kapsul sebagai obat berbahaya. Obat ini merupakan salah satu obat terapi untuk pasien Covid-19.

Indofarma menegaskan, perusahaan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.

Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (Perki), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.

Adapun produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada Agustus 2016. Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut, yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.

Dalam video itu, pasien mengatakan, sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem unit doses dispensing (UDD), di mana pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja. Sementara Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter.

"Perseroan memastikan pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan distribusi produk tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian," tulis manajemen Indofarma dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7/2021).

Perseroan memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggung jawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi.

Selain itu, sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, perseroan terus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan," ucap manajemen Indofarma.

Karena itu, perseroan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugikan perseroan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut