Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Beli Rumah Pertama untuk Generasi Muda, Jangan Cuma Tergiur Desain!
Advertisement . Scroll to see content

Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen untuk Para Jobseekers

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:04:00 WIB
Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen untuk Para Jobseekers
Pegadaian mengingatkan pencari kerja untuk mewaspadai penipuan rekrutmen yang meminta transfer uang, pembelian tiket perjalanan, atau biaya akomodasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

5. Jangan tergiur gaji yang tidak masuk akal

Waspadalah jika sebuah posisi menawarkan gaji yang jauh diatas rata-rata pasar untuk pengalaman minimal, penipu kerap menggunakan angka besar untuk memancing korban agar mengabaikan logika.

6. Perhatikan proses tahap rekrutmen yang terlalu cepat

Calon karyawan pada perusahaan profesional akan melalui beberapa tahap seleksi, seperti administrasi, tes kemampuan teknis, psikotes, Leaderless Group Discussion (LGD), wawancara, hingga tes kesehatan, sesuai dengan kebutuhan calon karyawan bagi perusahaan.

Jika menemukan kejanggalan pada informasi dan proses rekrutmen, calon karyawan perlu waspada agar terhindar dari modus penipuan tersebut. Untuk konfirmasi jika terdapat  informasi rekrutmen mencurigakan yang mengatasnamakan  Pegadaian, masyarakat dapat menghubungi channel informasi dan pengaduan resmi Pegadaian, melalui Call Center 1500-569 atau WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1-1500569.

Tentang Pegadaian

PT Pegadaian didirikan di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 April 1901. Tak hanya bergerak di Industri Gadai, Pegadaian kini bertransformasi menjadi lembaga keuangan inklusif yang menyediakan beragam produk dan layanan finansial. Sejak tahun 2021, Pegadaian tergabung dalam Holding Ultra Mikro (UMi) bersama BRI dan PNM, berkomitmen penuh dalam mendukung UMKM naik kelas.

Pegadaian kini mengukuhkan posisinya sebagai pelopor Layanan Bank Emas di Indonesia dengan produk terlengkap, sejak resmi mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut