Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Bisa Refund Tiket Kapal 100 Persen di Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Selasa, 27 April 2021 - 15:23:00 WIB
Penumpang Bisa Refund Tiket Kapal 100 Persen di Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Salah satu kapal yang dioperasikan oleh ASDP cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk penyebrangan penumpang. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal mengembalikan uang dari pembelian tiket periode keberangkatan 6-17 Mei 2021 secara penuh. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pengembalian tiket yang sudah dipesan pada periode larangan mudik akan dikembalikan penuh. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Untuk refund akan dikembalikan full dengan syarat," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021). 

Adapun beberapa syarat tersebut, yakni tiket yang dibeli harus untuk keberangkatan 6 hingga 17 Mei 2021. Sementara tiket yang bisa dikembalikan khusus untuk golongan pejalan kaki dan golongan kendaraan 1, 2, 3, 4a, 5a, dan 6a. 

"Tanggal keberangkatan yang dibeli adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Golongan kendaraan yang dikembalikan full adalah golongan pejalan kaki, golongan 1, 2, 3, 4a, 5a, 6a," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut