Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS: Diskon Tarif Transportasi saat Libur Nataru Belum Mampu Bendung Inflasi Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Bisa Refund Tiket Kapal 100 Persen di Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Selasa, 27 April 2021 - 15:23:00 WIB
Penumpang Bisa Refund Tiket Kapal 100 Persen di Masa Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Salah satu kapal yang dioperasikan oleh ASDP cabang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk penyebrangan penumpang. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Shelvy menjelaskan, pengajuan refund juga hanya bisa dilakukan dengan menghubungi contact center 191. Permintaan refund tidak bisa berlaku dengan menggunakan pengajuan aplikasi.

"Pengajuan refund hanya dengan menghubungi contact center 191 dan melengkapi dokumen pengajuan refund. Tidak berlaku pengajuan refund dengan aplikasi," ucap dia. 

Selain itu, ada batas waktu pengembalian refund juga yang harus diperhatikan. Di mana batas maksimal waktu pengajuan refund adalah 2 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

"Maksimal waktu pengajuan refund adalah 2 jam sebelum jadwal yang dibeli," katanya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut