Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Kereta Luar Biasa dari dan Menuju Jakarta Wajib Punya SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:26:00 WIB
Penumpang Kereta Luar Biasa dari dan Menuju Jakarta Wajib Punya SIKM
Petugas berbincang dengan penumpang kereta api luar biasa. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Izin tersebut berlaku pagi penumpang yang hendak masuk atau keluar dari wilayah Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (27/5/2020).

Joni menerangkan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas pembelian tiket, penumpang KLB dari dan menuju Jakarta ajib menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut