Penumpang Pesawat Jawa-Bali dan Wilayah PPKM 3-4 Wajib PCR Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Aturan perjalanan transportasi udara kepada penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). Kebijakan ini juga berlaku di daerah dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level empat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (24/10/2021).
Untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit komorbid, di mana belum dapat menerima vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, dalam pelaksanaannya tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki penyakit khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah serta anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)," bunyi aturan tersebut.
Di samping itu, seluruh pelaku perjalanan juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, tes PCR kepada penumpang pesawat adalah metode testing yang paling sensitif. Ini mengingat di pesawat tidak lagi diterapkan seat distancing.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," tutur Wiku, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, ketentuan ini didasarkan dari pelonggaran aturan jumlah penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen. Oleh karena itu, diperlukan adanya screening test yang lebih akurat untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat.
Editor: Jujuk Ernawati