Per 30 Juni 2018, Fintech Salurkan Kredit Rp7,6 Triliun
Kepala OJK Regional 6 Zulmi mengatakan, regulator berkomitmen mendorong teknologi keuangan digital di kawasan Indonesia Timur. Hal ini diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.
”OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Zulmi di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Hingga 25 Juli 2018 ada 63 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK. Jumlah itu terdiri atas 61 konvensional dan 2 syariah. Keberadaan perusahaan P2P lending terbagi dari 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate. Status kepemilikan 43 perusahaan lokal dan 20 perusahaan asing.
Menurut dia, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil serta mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.
Untuk itu, OJK terus melakukan sosialisasi pengaturan tentang inovasi keuangan digital, sekaligus membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.