Per 30 Juni 2018, Fintech Salurkan Kredit Rp7,6 Triliun
POJK 13/ 2018 soal Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
POJK itu juga berfungsi sebagai payung hukum inovasi keuangan digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.
Pada masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.
”Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Zulmi.
Sementara itu, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono menuturkan, regulator juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.