Percepat Penerbitan Izin, Kementerian ATR/BPN Bakal Integrasikan Penerbitan RDTR ke Sistem OSS
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan upaya percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menuturkan, sebagai upaya percepatan penetapan RDTR, pihaknya tengah mengupayakan proses penerbitannya diintegrasikan dengan sistem OSS (Online Single Submission).
"Kita sedang menggalakkan percepatan RDTR dan mengintegrasikan RDTR ini ke OSS, sehingga penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat terbit dalam waktu satu hari kerja,” ujar Gabriel dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2022).
Dengan begitu, Gabriel berharap, para pelaku usaha mendapatkan kemudahan perizinan berusaha, sehingga dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia.
Senada dengan komitmen para kepala daerah, Gabriel juga menegaskan komitmennya dalam ketepatan waku penerbitan Persetujuan Substansi (Persub).
“Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang. Tolong kepala daerah dapat menegur kami jika dalam prosesnya, kami terlambat untuk menerbitkan Persub," kata dia.
Pembahasan rancangan RDTR yang menjadi fokus di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042, RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042, RDTR Kota Palu tahun 2022-2042, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.
Editor: Aditya Pratama