Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Bahlil ke Nusron: Kacamatanya Hitam, Mungkin Sedih Inggris Kalah Vs Argentina
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 13:34:00 WIB
Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layananpengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. 

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," kata Nusron dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026). 

Dia menambahkan, sistem baru tersebut menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut